Jakarta, tvOnenews.com - Viral video mesum ibu dan anak kandung di Kuningan, Jawa barat beredar di internet. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka dari video mesum ibu dan anak kandung di Kuningan ini yakni SS (36), MR (20), dan perekam KS (26).
Saat ini, pihak Polres Kuningan telah mengamankan ketiga tersangka kasus video mesum ibu dan anak kandung tersebut.
Polres Kuningan juga telah menetapkan motif pembuatan video mesum ibu dan anak yang viral itu.
"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, yang pertama berinisial SS, yang kedua berinisial MR, dan ketiga sebagai perekam itu berinisial KS," kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, dikutip Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Polres Kuningan, dibuatnya video mesum ibu dan anak kandung itu memiliki motif ekonomi.
"Jadi untuk motifnya sendiri, kita sudah dalami bahwa dari ketiga tersangka ini sama-sama menyetujui atau sama-sama secara terencana untuk melakukan pembuatan video ini dengan iming-iming," ujar dia menambahkan.
Ika mengatakan, setelah direkam, video mesum ibu dan anak kandung ini akan dijual.
"Dengan tujuan untuk dijual. Jadi motifnya motif ekonomi," tambahnya.
Ika menuturkan bahwa sosok perekam yakni KS juga merupakan bagian dari keluarga kedua pelaku utama di dalam video mesum itu.
Menurut Ika, aksi bejat ibu dan anak kandung ini adalah yang pertama kali dilakukan.
"Setelah didalami, itu baru dilakukan pada hari Rabu, baru satu kali dilakukan, jadi untuk perbuatan-perbuatan lain sebelum perbuatan yang dilaukan tersebut itu tidak ada," katanya lagi.
Ketiga tersangka terancam Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (iwh)
Load more