"Mulai hari ini tersangka S resmi dilakukan penahanan. Kemarin sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu kondisi kesehatannya terganggu. Baru kali ini pemeriksaan berhasil dilakukan setelah pihak rumah sakit memberikan keterangan resmi bahwa tersangka dalam kondisi baik," terangnya.
Akibat perbuatannya, sang pimpinan ponpes tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun, tersangka masih memerlukan pemeriksaan lanjutan sehingga perlu dilakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum.
Dalam kasus ini, AKP Zainul menegaskan bahwa penyidik tidak memerlukan tes DNA karena identitas pelaku sudah jelas berdasarkan keterangan korban.
"Tes DNA biasanya dilakukan untuk mencari tahu siapa ayah biologis. Dalam kasus ini, korban sudah menyebutkan dengan tegas bahwa yang melakukan kekerasan seksual adalah tersangka," jelasnya.
Tersangka S dikenakan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal ini karena tindak pidana dimulai saat korban masih di bawah umur dan terus berlanjut hingga dewasa.
Load more