Pati, Jawa Tengah - Dalam rangka mencegah beroperasinya tempat hiburan malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) memutus aliran listrik sekitar 50 tempat karaoke.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, mengungkapkan, langkah ini berdasarkan surat edaran Bupati Haryanto yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2021.
"Tindak lanjut surat edaran dari Bupati Pati tanggal 12 Juli 2021. Permohonan pemutusan listrik di tempat-tempat hiburan. Kenapa ini dilakukan, ini semua untuk mendukung PPKM Darurat dalam rangka mencegah, menekan penyebaran Covid-19," ujar Sugiono.
Pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, serta PLN dalam menyukseskan pemutusan aliran listrik. Diharapkan tindakan ini dapat mencegah beroperasinya karaoke di masa PPKM Darurat.
"Kami harapkan tempat-tempat hiburan ini mendukung dan tidak beroperasi. Disinyalir beroperasi ketika malam. Jadi dalam kesempatan ini kita laksanakan pemutusan hubungan dari pihak PLN," katanya.
Sekitar 50 tempat karaoke yang diputus aliran listriknya, baik tempat hiburan di fasilitas perhotelan yang telah berizin, maupun yang belum berizin.
"Ada 50-an tempat karaoke, tempat-tempat hiburan. Karena karaoke disinyalir menjadi tempat kerumunan dan karaoke dilarang buka saat masa PPKM Darurat," tambahnya.
Load more