Sementara, kabarnya aksi persetubugan itu direkam oleh seseorang.
Menyikapi kasus viralnya video ibu kandung setubuhi anak kandung, Polres Kuningan langsung mengamankan S dan R yang berada dalam video itu.
Dari hasil pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan, bahwa S mengakui dirinya telah menyetubuhi R anak kandungnya sendiri.
Bahkan ironisnya, sebelum melakukan persetubuhan, S sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.
Korban tersebut, kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, masih berusia 20 tahun.
"Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak. Kami sudah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," katanya kepada awak media, Kamis (3/10/2024).
Lanjutnya menjelaskan, saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, masih melakukan pendalaman terkait motif persetubuhan antara ibu dan anak kandung tersebut.
Load more