Kuningan, tvOnenews.com - Tak lama viralnya video seks sesama jenis di Kabutapen Kuningan, kini muncul lagi video viral seks inses antara anak dengan ibu kandung.
Ironisnya, aksi tak terpuji itu direkam seseorang berinsial KS (26) dan sang ibu kandung iming-imingi uang kepada anaknya yang berusia 20 tahun.
Bahkan lebih menyedihkan lagi, usai buat video porna tersebut, sang ibu berinisial S (36) diduga ingin menjual video tersebut.
Mencuatnya kasus tersebut hingga buat gempar warga Kuningan Jabar, polisi langsung bertindak dan menangkap ibu kandung serta anaknya dan KS, yang dikabarkan masih ada hubungan keluarga dengan sang ibu.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan video itu direkam pada Rabu (2/10/2024) lalu.
Sehari sebelumnya, KS menginap di kediaman S terlebih dahulu.
"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersial. Hari Rabu (2/10) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," jelas Putu, kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
Putu kembali jelaskan, bahwa KS berencana memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang membelinya dengan harga tinggi.
Namun Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.
Akan tetapi, Putu jelaskan, video tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.
Sebelumnya diberitakan, usai viralnya kabar soal video seks sesama jenis, kini viral kembali video ibu setubuhi anak kandung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Video ibu setubuhi anak kandung yang berdurasi 11 detik itu menggemparkan warga Kuningan. Di mana, video itu dibuat di sebuah kamar yang diduga di rumah sendiri.
Sementara, kabarnya aksi persetubugan itu direkam oleh seseorang.
Menyikapi kasus viralnya video ibu kandung setubuhi anak kandung, Polres Kuningan langsung mengamankan S dan R yang berada dalam video itu.
Dari hasil pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan, bahwa S mengakui dirinya telah menyetubuhi R anak kandungnya sendiri.
Bahkan ironisnya, sebelum melakukan persetubuhan, S sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.
Korban tersebut, kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, masih berusia 20 tahun.
"Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak. Kami sudah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," katanya kepada awak media, Kamis (3/10/2024).
Lanjutnya menjelaskan, saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, masih melakukan pendalaman terkait motif persetubuhan antara ibu dan anak kandung tersebut.
"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.
"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," sambungnya.
Putu menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," bebernya. (aag)
Load more