Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyemprot Pimpinan sementara DPRD Jakarta Achmad Yani lantaran lebih dahulu menyebut Ridwan Kamil-Suswono sebagai tamu undangan pelantikan pimpinan DPRD Jakarta.
Menurut Ahok, apa yang dilakukan Achmad Yani tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.
"Ya kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa," jelas dia, di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Sebagaimana diketahui, Ahok sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sehingga secara sepatutnya nama dia disebutkan terlebih dahulu sebagai tamu undangan daripada Ridwan Kamil-Suswono.
"Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. Enggak diundang, enggak hadir, enggak apa. UU Protokol itu ada urutannya, saya kira itu sih," tuturnya.
Akan tetapi, menurut Ahok seluruh pihak dapat hadir dalam acara Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Tapi yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta, jangan dipersoalkan," tandas dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna (Rapur) Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD DKI Jakarta kedatangan tamu yang tidak terduga.
Kedatangan pasangan RIDO ini pun tak luput didampingi oleh Ketua Timses RIDO yakni Ahmad Riza Patria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, ruang Rapat Paripurna pun riuh dengan tepukan tangan saat kedatangan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.
Ahok berjalan menghampiri pasangan RIDO dan Riza Patria. Tampak hangat lantaran saling melempar senyum dan salaman. (agr/dpi)
Load more