Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan bahwa kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang baru-baru ini memberikan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada selebriti Raffi Ahmad, tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Ini membuat gelar akademis yang diberikan kepada Raffi terancam tidak diakui.
Kepastian ini diperoleh setelah LLDIKTI Wilayah IV melakukan investigasi pada 29-30 September 2024.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023, gelar dari perguruan tinggi asing yang tidak memiliki izin operasional resmi tidak dapat diakui di Indonesia.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan perguruan tinggi melalui laman PDDikti dan penyetaraan ijazah luar negeri di laman resmi Kemendikbudristek.
Load more