Jakarta, tvOnenews.com - Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan bahwa kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang baru-baru ini memberikan gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada selebriti Raffi Ahmad, tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Ini membuat gelar akademis yang diberikan kepada Raffi terancam tidak diakui.
Kepastian ini diperoleh setelah LLDIKTI Wilayah IV melakukan investigasi pada 29-30 September 2024.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023, gelar dari perguruan tinggi asing yang tidak memiliki izin operasional resmi tidak dapat diakui di Indonesia.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan perguruan tinggi melalui laman PDDikti dan penyetaraan ijazah luar negeri di laman resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menerima gelar Doktor HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM dalam sebuah seremoni di Thailand.
Namun, publik mempertanyakan kredibilitas UIPM, yang direspons oleh Deputy Legal Affairs UIPM, Helena Pattirane. Helena menegaskan bahwa UIPM diakui secara internasional dan beroperasi sebagai lembaga pendidikan daring 100%.
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Raffi Ahmad terkait polemik ini.
Untuk diketahui, dalam hal ini tim tvOnenews.com telah berupaya menghubungi UIPM, namun belum mendapatkan respons. (aag)
Load more