2. Menyatakan bahwa tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.
Sayangnya, alasan di balik gugatan tersebut belum dipublikasikan di situs resmi.
- Tanggapan Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak setiap warga negara.
Namun, ia mengingatkan agar gugatan disampaikan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Tentu saja, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, sebaiknya setiap langkah hukum diambil dengan keseriusan dan tanggung jawab. Prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya harus selalu diutamakan. Jangan sampai upaya hukum yang diatur oleh konstitusi disalahgunakan hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi," tegas Dini.
Load more