Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab bersama sekelompok warga telah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menariknya, Istana Kepresidenan pun telah memberikan respons terkait hal ini.
Menurut informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada Jumat (4/10/2024).
Para penggugat dalam kasus ini terdiri dari Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Sementara itu, tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo.
Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 30 September 2024, dengan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.
Sayangnya, alasan di balik gugatan tersebut belum dipublikasikan di situs resmi.
- Tanggapan Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah hak setiap warga negara.
Namun, ia mengingatkan agar gugatan disampaikan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Tentu saja, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, sebaiknya setiap langkah hukum diambil dengan keseriusan dan tanggung jawab. Prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya harus selalu diutamakan. Jangan sampai upaya hukum yang diatur oleh konstitusi disalahgunakan hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi," tegas Dini.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintahan Jokowi selama 10 tahun memiliki kelebihan dan kekurangan, dan penilaian akhir harus diserahkan kepada masyarakat.
Dini enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan ini, mengindikasikan bahwa Istana akan menunggu perkembangan proses di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh, karena gugatan ini dilayangkan ke PN. Mari kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelasnya. (aag)
Load more