Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan ini instruksi 252 dalam persidangan, yakni point C pertimbangannya bahwa dengan maraknya penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat selama ini telah membawa aset di PT Timah perusahaan dan menjual kepada pihak lain.
Kemudian di poin D, bahwa aset di PT Timah tersebut ada yang sudah dibeli dan dilebur serta dijadikan logam Timah oleh pihak smelter swasta.
Kemudian poin E, bahwa smelter swasta dalam kesadarannya bermaksud untuk mengembalikan aset perusahaan yang telah menjadi logam tersebut kepada perusahaan.
"Betul, pak, Ini yang menjadi salah satu beberapa konsideran dalam instruksi itu," tanya JPU.
"Betul pak," jawab Riza.
"(Instruksi) 252 itu kompensasi logam ke smelter sebelum kerja sama dimulai," bebernya.(lkf)
Load more