Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tahun 2016 - 2021 mengungkapkan pembelian bijih timah kepada mitranya senilai Rp26,649 triliun telah menghasilkan pendapatan dua kali lipatnya.
Hal ini diungkapkan Riza dalam sidang kasus dugaan korupsi timah terdakwa Harvey Moeis sebagai saksi.
Dia menyebutkan, pembelian bijih timah dari 2015 sampai 2022 sebesar Rp26,649 triliun yang disebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai kerugian negara telah menjadi pendapatan perusahaan kurang lebih Rp50 triliun melalui penjualan logam timah.
"Kalau kita lihat dari seluruh perolehan bijih Timah dari 2015 sampai 2022, itu semua sudah diproduksi jadi logam. Logam itu sudah dijual dan pendapatannya itu kalau tidak salah 50 triliun," kata Riza dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Riza menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi 030 dan 252 yang dikeluarkannya untuk mengamankan aset bijih timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"(Instruksi 030) tujuannya adalah untuk mengamankan aset bijih timah yang ada di IUP perusahaan," kata Riza.
Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan ini instruksi 252 dalam persidangan, yakni point C pertimbangannya bahwa dengan maraknya penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat selama ini telah membawa aset di PT Timah perusahaan dan menjual kepada pihak lain.
Kemudian di poin D, bahwa aset di PT Timah tersebut ada yang sudah dibeli dan dilebur serta dijadikan logam Timah oleh pihak smelter swasta.
Kemudian poin E, bahwa smelter swasta dalam kesadarannya bermaksud untuk mengembalikan aset perusahaan yang telah menjadi logam tersebut kepada perusahaan.
"Betul, pak, Ini yang menjadi salah satu beberapa konsideran dalam instruksi itu," tanya JPU.
"Betul pak," jawab Riza.
"(Instruksi) 252 itu kompensasi logam ke smelter sebelum kerja sama dimulai," bebernya.(lkf)
Load more