"Jadi, pelaku kesal dengan tingkah T yang sering merokok dan kemudian secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban. Kebetulan saat itu tersangka sedang memblender cabai untuk menjual bakso," kata Fachmi.
Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan saat kejadian sedang memblender (menggiling) cabai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/dpi)
Load more