Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menahan isteri pimpinan sebuah pondok pesantren di Aceh Barat berinisial NN (40) yang menyiramkan air cabai ke tubuh seorang santri.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/10).
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat," kata Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Fachmi menjelaskan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Pelaku sangat kesal terhadap korban yang sudah berulangkali diperingatkan agar tidak merokok, tetapi tetap saja mengulangi merokok di lingkungan pesantren.
Hingga pada Senin (30/9), pelaku kembali menemukan korban sedang merokok di lingkungan pesantren.
Pelaku yang sangat kesal secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban.
"Jadi, pelaku kesal dengan tingkah T yang sering merokok dan kemudian secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban. Kebetulan saat itu tersangka sedang memblender cabai untuk menjual bakso," kata Fachmi.
Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan saat kejadian sedang memblender (menggiling) cabai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/dpi)
Load more