Kemudian, pelaku membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan perhiasan.
Sementara, korban ditemukan temannya di dalam lemari beberapa jam setelah aksi pembunuhan.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, pelaku ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tidak ada motif lain, tersangka ingin menguasai harta berharga korban," kata Eko dikutip Jumat (4/10).
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, dan barang berharga korban, yaitu perhiasan. (ant/dpi)
Load more