Jakarta, tvOnenews.com – Kepolisian terus mendalami kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di bawah umru yang dilakukan oleh bapak dan anak selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati itu yang diketahui merupakan pimpinan Ponpes tersebut masing-masing berinisial S (52) dan MH (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan pihaknya mendapati fakta baru terkait kasus pencabulan yang dilakukan bapak dan anak dari pimpinan Ponpes tersebut.
"Total korban kan ada 4 sementara, yang dua korban ini (dicabuli-red) sama si bapak sebanyak 7 kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali," ujar Wiratama kepada awak media, Sabtu (5/10/2024).
Wiratama menuturkan fakata baru didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan secara mendalam baik dari para korban dan kedua terangka aksi bejat tersebut.
Bahkan, kepolisian mendapati adanya aksi bejat yang dilakukan kedua pelaku sejak beberpa tahun terakhir.
"Sejak 2 tahun terakhir tepatnya. Kita masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut. Kita akan mencari tahu kemungkinan adanya korban lain," kata dia.
Diketahui, aksi bejat bapak dan anak terhadap para santriwatinya itu dilakukan saat memasuki waktu istirahat malam.
Keduanya kerap melakukan patroli malam ke kamar setiap santriwati dan mengetuk pintu dengan berdalih melakukan pengecekan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKPB Saufi Salamun menatakan didapati kedua pelaku juga kerap melakukan aksi pencabulan kepada santriwatinya saat tengah melakukan pengajian.
Aksi bejat kedua pelaku pun terungkap usai terdapat korban yang melapor ke orang tuanya hingga berujung laporan kepolisian.
Adapu kedua pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji besi dengan sangkaan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (raa)
Load more