Meski kawasan itu mempunyai izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.
Bahkan, kata Dian, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024 setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini. Mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," jelasnya.
Selain itu, juga ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan di tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri dari Cina. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga dikirim dari Cina.
"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," papar Dian. (saa/raa)
Load more