“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (4/10/2024).
Sementara itu saat ini pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Adapun sangkaan pasalnya yakni Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (ars/raa)
Load more