“Kronologi kejadian pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi (hubungan intim-red),” ungkapnya.
Adapun sang guru kini disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ungkapnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mengikuti segala perkembangan kasus video syur anatara guru dan siswinya tersebut.
Load more