Termasuk langkah pemantauan segala bentuk pemulihan bagi korban usai menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat sang guru.
“Anak korban ini sesuai perundangan mendapatkan hak rehabilitasi psikis, medis, mental. Dan KPAI bersuara keras untuk tidak dikeluarkan anak ini dari sekolah,” ungkap Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah kepada tvOnenews.com, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Ai mengatakan sudah selaiknya korban mendapat dukungan penuh dari setiap kalangan masyarakat usai menjadi korban persetubuhan oleh gurunya tersebut.
Ia pun meminta setiap pihak untuk tak melakukan bullying terhadap korban tersebut.
“Ini imbauan jangan ada bully, jangan ada stigma, ini anak kita dukung bersama sekolah seperti biasa,” kata Ai.
Load more