Berdasarkan informasi sementara yang didapatkan, pelaku MHS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap dua korban selama 2 tahun terakhir.
Sementara sang ayah, S juga melakukan pencabulan terhadap dua korban lainnya sebanyak tujuh kali.
"Dari anak (MHS) totalnya melakukan hubungan terhadap dua korban sebanyak 10 kali, kemudian bapaknya sebanyak 7 kali terhadap dua korban," kata Wiratama menambahkan.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Sebab, ada kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah setelah terungkap satu lagi santriwati korban pelecehan seksual yang baru. (iwh)
Load more