Saufi mengatakan, S dan MH merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes di Bekasi tersebut.
Dalam melakukan aksi cabulnya, ternyata mereka kerap melakukan patrol di malam hari ke setiap kamar yang dihuni para santriwati.
Modus bapak dan anak ini mengetuk pintu kamar setiap santriwati sebelum melakukan aksi bejat mereka saat patrol malam tersebut.
Bapak dan anak ini melakukan dugaan pencabulan kepada santri yang mengikuti kegiatan mengaji di pesantren tersebut.
Perbuatan bapak dan anak ini terungkap saat salah satu korban melaporkan tindak asusila tersebut kepada orang tuanya.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada kemungkinan korban-korban lain dari S dan MH ini.
Kini, kedua telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.(muu)
Load more