Jakarta, tvOnenews.com - Bapak dan Anak yang merupakan pguru ngaji sekaligus pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Bekasi mencabuli sejumlah santriwati.
Dua pimpinan pondok pesantren pelaku pencabulan terhadap sejumlah santri tersebut adalah S (52) dan anaknya berinisial MH (29).
Kini, keduanya telah diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Mirisnya, berdasarkan pengakuan keduanya, mereka tidak saling mengetahui perbuatan masing-masing.
Ternyata di belakang, keduanya memiliki tabiat yang sama, suka mencabuli para santriwati yang belajar agama di pesantren mereka.
"Ngakunya enggak tahu (saling melecehkan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada awak media, Jumat (3/10/2024).
Bapak dan anak pimpinan ponpes itu mengaku saling mengetahui perbuatan cabulnya begitu keduanya diringkus polisi.
Namun polisi tak percaya begitu saja, polisi masih mendalami pengakuan keduanya tersebut.
"Mereka ngakunya tahunya pas kasus ini mencuat. Tapi kita akan dalami," katanya.
Sementara, berdasarkan pengakuan korban, ia sudah beberapa kali dicabuli dalam kurun Waktu dua tahun terakhir.
"Total korban ada empat sementara, yang dua korban ini sama bapaknya sebanyak tujuh kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali," ungkapnya.
Sementara Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun membeberkan modus bapak dan anak pimpinan ponpes melakukan perbuatan cabulnya.
Saufi mengatakan, S dan MH merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes di Bekasi tersebut.
Dalam melakukan aksi cabulnya, ternyata mereka kerap melakukan patrol di malam hari ke setiap kamar yang dihuni para santriwati.
Modus bapak dan anak ini mengetuk pintu kamar setiap santriwati sebelum melakukan aksi bejat mereka saat patrol malam tersebut.
Bapak dan anak ini melakukan dugaan pencabulan kepada santri yang mengikuti kegiatan mengaji di pesantren tersebut.
Perbuatan bapak dan anak ini terungkap saat salah satu korban melaporkan tindak asusila tersebut kepada orang tuanya.
Polisi juga tengah mendalami apakah ada kemungkinan korban-korban lain dari S dan MH ini.
Kini, kedua telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.(muu)
Load more