Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) ke Malaysia.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan dua wanita berinisial SM sebagai PMI ilegal dan IS (27) berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, sebagai penyalur tenaga kerja.
"SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," terangnya Sabtu (5/101/2024).
Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja prostitusi tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
"IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Tersangka disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, penanganan kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK ke negara Malaysia itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
"Seorang tersangka inisial IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fattah pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Reza.
Setelah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Pada hari Senin (7/10), kata dia, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.(ant)
Load more