Selain itu, SS juga mengakui sudah pisah dengan suami namun tak menjelaskan detail status pernikahannya.
Keempat, ketiganya menjadi tersangka seusai jalani pemeriksaan di Polres Kuningan
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan MR perannya sebagai objek dalam video tersebut.
"Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
Kelima, soal motif mereka membuat video porno atau inses.
Dalam pengakuan pelaku, kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, bahwa motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan untuk membuat video mesum untuk dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membelinya.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” katanya.
Load more