Jakarta, tvOnenews.com - Bekalangan ini, warga Kuningan dicengangkan oleh kabar video ibu setubuhi anak kandung yang sengajar direkam serta diduga video pornoanya akan dijual.
Tak hanya itu saja, warga Kuningan juga dikejutkan dengan dereta fakta video syur ibu dengan anak kandung itu.
Lantas, apa saja faktanya?
Pertama, kasus ini bermula dari video yang beredar berdurasi 11 detik di media sosial. Ironisnya, dalam video tersebut pemerannya adalah ibu dan anak kandung.
Keduanya berhubungan seks, bagaikan pasangan suami istri, dan posisi sang perempuan di atas, sedangkan anaknya di bawah.
Selain itu, perekam video tersebut juga ada di ruangan itu, dia lalu terlihat berjalan mendekat untuk menyorot bagian vital saat terjadi persetubuhan.
Kedua, publik dicengangkan dengan narasi yang beredar jika pemeran dalam video syur tersebut ibu dan anak kandung.
Keduanya ternyata berhubungan inses karena masih ada ikatan darah.
Identitas pemeran perempuan berinisial SS (36) dan anaknya MR (20). Usia ibu dan anak ini terpaut 16 tahun.
Sementara, si perekam video yakni KS (26) yang merupakan keluarga SS dan MR.
Ketiga, pangkuan ibu kandung yang secara sadar melakukan hal itu.
Saat diperiksa penyidik, tersangka SS mengakui pria dalam video merupakan anak kandung yang lahir dari rahimnya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku mengiming-imingi uang agar sang anak menuruti kemauanya tersebut.
"Iya anak sendiri," ungkap SS kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, SS juga mengakui sudah pisah dengan suami namun tak menjelaskan detail status pernikahannya.
Keempat, ketiganya menjadi tersangka seusai jalani pemeriksaan di Polres Kuningan
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan MR perannya sebagai objek dalam video tersebut.
"Kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
Kelima, soal motif mereka membuat video porno atau inses.
Dalam pengakuan pelaku, kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, bahwa motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan untuk membuat video mesum untuk dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membelinya.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” katanya.
“Ya, jadi motif utamanya adalah ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” jelasnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku.
Sementara motif penyebaran video hingga viral diduga lantaran tersangka KS sakit hati dengan tersangka SS.
Kemudian, fakta terakhir, yakni soal polisi sudah menahan tersangka.
Di mana mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 29 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU Pornografi.
"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bukannya mendapat keuntungan dari pembuatan video mesum tersebut justru kini masuk penjara. (aag)
Load more