Jakarta, tvOnenews.com - Kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan di Kota Tangerang, Banten, dibongkar polisi. Seorang ayah serta pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi.
Kasus ayah jual anak di tangerang terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RD melapor ke polisi setelah mengetahui ayah jual anak tangerang oleh pelaku, RA (36).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan dalam kasus ayah jual anak tangerang ini dua orang juga ditangkap.
“Ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, ada juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu,” kata David, kepada wartawan, pada Sabtu (5/10/2024).
Sementara itu David menuturkan pelaku pelaku RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sementara itu pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengakuan pelaku RA, anaknya dijual kepada pelaku senilai Rp15 juta. Adapun alasan pelaku melancarkan aksinya lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku membeli korban anak itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tukas David.
Kemudian Ade Ary menuturkan dalam kasus ini para pelaku terlibat perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (ars/ebs)
Load more