"Sanksi ini seharusnya dapat memberikan efek jera kepada anak tanpa menimbulkan trauma," lanjut Diyah.
Diyah memberikan contoh sanksi yang dapat dipertimbangkan, salah satunya memberikan kesempatan anak untuk menghafal atau terlibat dalam kegiatan administrative..
"Dengan cara ini, anak dapat belajar dari kesalahannya dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan justru mengalami tindakan kekerasan yang menyakitkan," terangnya.
"Penyembuhannya pun tidak instan dan memerlukan Waktu. Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma pada anak," katanya.
Diyah menambahkan, seharusnya tindakan disiplin seharusnya tidak menimbulkan ketakutan atau trauma.
KPAI berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 dan peraturan di lingkungan pondok pesantren yang mengatur bahwa kekerasan dalam dunia Pendidikan tidak bisa dibenarkan.
Load more