Kemudian, para pelaku juga menghancurkan meja, gelas, proyektor, dan banner yang digunakan untuk acara diskusi tersebut.
"Setelah melakukan pengerusakan, para pelaku melarikan diri," ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dan atau Ancaman Kekerasan. (dpi)
Load more