Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi puluhan orang membubarkan secara paksa acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dan menahan lima pelaku. Dua tersangka di antaranya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"RR ditangkap di Bekasi di rumah keluarganya. YS ditangkap di daerah Jakarta Timur, rumah keluarganya," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (5/10).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/9) pukul 09.30 WIB itu dilakukan oleh sekitar 30 orang tak dikenal.
Mereka awalnya memaksa masuk ke dalam Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang. Sebelum masuk ke ruangan tersebut, mereka memukul satpam hotel.
Ada tiga orang yang dipukul para pelaku hingga mengalami luka di bagian wajah dan dada.
Kemudian, para pelaku juga menghancurkan meja, gelas, proyektor, dan banner yang digunakan untuk acara diskusi tersebut.
"Setelah melakukan pengerusakan, para pelaku melarikan diri," ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dan atau Ancaman Kekerasan. (dpi)
Load more