Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ungkap fakta baru di balik penangkapan ayah berinisial RA (36) dan dua orang lainnya berinisial HK (32) dan MON (30) dalam kasus penjualan bayi di Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan bahwa sang ayah menjual anak tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
“Pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan,” kata David, dalam keterangannya, pada Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjut David menuturkan bahwa selama ibunya di Kalimantan anaknya dititipkan kepada ibu mertuanya.
Kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial dengan melihat adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
“Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. Pelaku membawa korban yang dititipkan untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Aksi ini setelahnya diketahui ibu kandung korban, saat pulang ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA.
“Saat menanyakan keberadaan anaknya, dijawab ada di Tangerang. Namun kerena curiga, ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," tukasnya.
Sementara itu akibat kejadian ini, ibu kandung korban RD langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya diberitakan, kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan di Kota Tangerang, Banten, dibongkar polisi. Seorang ayah serta pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi.
Kasus ayah jual anak di tangerang terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban.
RD melapor ke polisi setelah mengetahui ayah jual anak tangerang oleh pelaku, RA.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan dalam kasus ayah jual anak tangerang ini dua orang juga ditangkap.
“Ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, ada juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual itu,” kata David, kepada wartawan, pada Sabtu (5/10/2024).
Sementara itu David menuturkan pelaku pelaku RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sementara itu pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengakuan pelaku RA, anaknya dijual kepada pelaku senilai Rp15 juta. Adapun alasan pelaku melancarkan aksinya lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku membeli korban anak itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tukas David.
Kemudian Ade Ary menuturkan dalam kasus ini para pelaku terlibat perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (ars/muu)
Load more