Kemudian Ade Ary menuturkan dalam kasus ini para pelaku terlibat perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (ars/muu)
Load more