Jakarta, tvOnenews.com - Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan yang diadakan Resha Agriansyah Learning Center (RALC) memberikan hasil positif bagi perlindungan pengurus dan kurator dalam menjalankan tugasnya.
“Tadi seperti kita dengar dalam seminar, Bareskrim dan Kejaksan Agung membuka peluang untuk kerjasama,” ujar Founder RALC Resha Agriansyah kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya. Dan banyak diantara mereka yang dilaporkan tidak melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, dan ini bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi bagi kurator dan pengurus.
Dan hal ini tentunya menjadi perhatian tersendiri bagaimana perlindungan bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
“Ini sudah ada peluang perlindungan, dari Bareskrim dengan MoU, dan Kejaksaan melalui surat perlindungan dari Asosiasi. Ini saya sudah buka jalan, nanti bagaimana asosiasi tinggal melanjutkan saja,” terangnya.
Dalam seminar tersebut, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung, Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan dua solusi konkrit untuk melindungi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
Untuk solusi pertama yaitu jangka pendek, ia berkomitmen agar Asosiasi menyampaikan pandangan jika memang ada kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kejaksaan karena dituduh melakukan tindak pidana. Dan pandangan Asosiasi nanti akan menjadi pertimbangan dalam memproses dugaan tersebut.
Load more