Jakarta - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dimulai Agustus 2021 mendatang. Anda yang mengendarai motor, perlu memperhatikan jenis motor, apakah sesuai dengan SIM C milik Anda?
Penggolongan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.
Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan ke depan.
“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya, bagi teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan Agustus itu sudah bisa meningkatkan golongannya dari C menjadi C I, kemudian di tahun 2022 baru ditingkatkan lagi menjadi C II,” ujar Arief saat sosialisasikan Penggolongan SIM C bersama pemilik motor gede (moge) di akun Youtube NTMC Channel.
Peningkatan golongan SIM C tersebut tidak bisa langsung, melainkan bertahap. Arief menambahkan, tujuan penggolongan SIM C ini adalah untuk menjaga kompetensi.
“Karena kompetensinya berbeda antara motor yang di bawah 250 cc, kemudian sampai dengan 500 cc, dan di atas 500 cc,” tambah Arief.
Lebih lanjut, penggolongan SIM C , CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:
1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM C I
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C II
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Sementara itu, untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Arief melanjutkan, bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru. Namun, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke C I, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM C II maka SIM C I yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C I diterbitkan.
Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc. Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM C I.
“Akan diberikan dispensasi kepada pengendara sepeda motor khususnya yang di atas 500 cc, selama Agustus diharapkan sudah naik ke golongan ke C I, dan di tahun 2022 itu akan diberikan dispensasi,” sambungnya.
“Artinya di sini, para pengendara sepeda motor tersebut tetap dapat mengendarai kendaraannya menggunakan SIM C I sampai 2022 nanti,” pungkasnya.
Load more