Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek memulai investigasi terkait Universal Institute of Professional Management (UIPM), setelah munculnya aduan dari masyarakat soal pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada artis ternama, Raffi Ahmad.
Investigasi tersebut digelar oleh Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29 dan 30 September 2024 di lokasi UIPM, Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi.
"Tim kami tidak menemukan adanya kegiatan operasional kampus atau kantor UIPM di lokasi tersebut. Selain itu, UIPM juga belum mengantongi izin operasional di Indonesia," ungkap Abdul Haris, Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, melalui keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024).
Ditjen Diktiristek kini sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Kami akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran," lanjut Abdul Haris.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun asing, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Load more