Hal ini juga diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur perguruan tinggi asing.
"Gelar akademik dari perguruan tinggi yang beroperasi tanpa izin pemerintah tidak akan diakui secara resmi," tegasnya.
Abdul Haris turut mengimbau masyarakat agar memverifikasi status legal perguruan tinggi melalui situs PDDikti, serta memeriksa perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya bisa disetarakan di Indonesia.
"Siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012," tutupnya.
Dengan begitu, Kemendikbudristek mengingatkan semua pihak untuk menaati regulasi yang ada guna menjaga kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Doktor Kehormatan tersebut diberikan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.
Load more