UIPM pun sebelumnya menanggapi ramainya kabar pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad.
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, UIPM Indonesia menyebutkan, bahwa Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.
"Menyikapi informasi yang beredar di khalayak ramai terkait pemberian gelar penghormatan honoris causa kepada influencer ternama Indonesia yang diberikan oleh UIPM Thailand perlu diketahui bahwa, honoric causa atau doktor kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat," tulis keterangan yang tertanda dari Tim Hukum UIPM Indonesia, Selasa (1/10/2024).
Pihak UIPM Indonesia menyebut bahwa penerima tidak harus lulus dari pendidikan yang sesuai dengan gelar tersebut.
"Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut," tulisnya.
UIPM merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
"Maka apabila ada pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (3) J.) Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE," tulis keterangan itu.
Load more