Sedangkan, untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum peraturan menteri terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.
Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.
"Ini seperti proyek MNK gas metana batu bara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.
Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.
"Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," tambahnya.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai peraturan dan keputusan Menteri ESDM tersebut.
"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profil kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya," bebernya.
Load more