Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20 jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Nama Timnas Indonesia tercoreng, pasalnya salah satu eks pemain skuad Garuda Indonesia terseret kasus dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah.
Sosok mantan pemain Timnas Indonesia tersebut, adalah Irfan Raditya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Irfan Raditya tersandung kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp795 juta.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancar Batu, Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa.
"Kita tetapkan IR mantan pemain Timnas sebagai tersangka di Jakarta. Bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Tangerang Selatan," ungkapnya.
Irfan tercatat sebagai pemain Timnas Indonesia pada Piala AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 silam.
Diketahui Irfan Raditya berperan sebagai penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumut tersebut.
Dalam proses penetapan tersangka kemarin, mantan pemain Timnas Indonesia dijemput paksa oleh Tim Intel Kejari Deli Serdang.
Pasalnya Irfan Raditya telah mangkir dalam 10 kali pemanggilan pemeriksaan.
"Tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," katanya.
Setelah dijemput paksa, Irfan Raditya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Saat dijemput paksa, tampak lengan Irfan diborgol oleh tim dari Kejaksaan.
Pria berkacamata itu juga tampak tenang dan kooperatif, saat dijemput paksa petugas.
Pemain sepak bola kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama lima orang lainnya.
Kini kelima tersangka tersebut, telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun kelima terdakwa tersebut, adalah Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB); Subakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas; Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku penyedia perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.(muu)
Load more