Solo, Jawa Tengah - Industri penyiaran tergangggu dengan adanya penyiaran media baru atau medsos, sehingga perlu adanya pemberlakuan aturan yang sama antara TV FTA dengan media baru atau OTT . Saat ini TV FTA begitu diatur ketat oleh berbagai aturan dari pemerintah sementara media baru medsos hingga saat ini belum ada aturan yang baku.
Lebih lanjut Neil R Tobing mengatakan saat ini fenomena media baru media sosial seperti youtube, twitter, instagram, facebook sangat menguasai industri media di Indonesia. Baik itu pada penonton maupun pada perolehan iklannya,karena memang revolusi 4.0 membuat akses internet lebih cepat. Apalagi pada masa Pandemi Covid-19 ini mempercepat proses transformasi digital. Sebab masyarakat ingin mendapatkan sesuatu tanpa bertemu tanpa mobilitas.
“Kami mengharapkan bagaimana UU Penyiaran yang baru yang sedang digodok di DPR RI dapat memperlakukan yang sama antara TV FTA dengan Media Baru atau OTT. Karena dua media ini mempunyai kesamaan. Pertama memproduksi konten untuk dinikmati penonton. Kedua memperebutkan iklan dan sasaran masyarakat yang sama.Sehingga Media baru Medsos perlu diatur juga dalam UU atau Regulasi lainnya,” jelas Neil R Tobing.
Lebih lanjut Neil berharap Komisi I DPR RI dapat menyelesaikan RUU Penyiaran dalam tahun ini.Agar UU Penyiaaran dapat menciptakan keberlangsungan usaha dan menciptakan kesetaraan antara TV FTA dengan Media Baru Medsos agar maju bersama.
Saat ini Media Baru Medsos memang sudah diatur oleh UU ITE dan Permen namun dari tahun 2016 hingga sekarang belum diberlakukan. Adanya perbedaan peraturan antara TV FTA dengan Media baru merugikan bagi TV FTA. Salah satunya konten TV di up load di Media Baru tanpa ada pembagian kompensasi yang fair.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan semua masukan dalam diskusi ini akan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Load more