Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih. Sepeda motor tersebut kemudian dirampas pelaku MS.
Sementara dua pelaku lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik sendiri.
"Atas laporan dari pihak korban, kami langsung melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti," ujarnya.
Polisi kemudian bisa menangkap para pelaku.
"Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), satu senjata tajam jenis golok dan satu senjata tajam jenis celurit," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more