Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024 per pasangan calon sebesar Rp78.985.568.000.
Komisioner Divisi Teknis KPU Cianjur, Abdul Latif di Cianjur Minggu (6/10), mengatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye.
"Dimana hitungan tersebut meliputi jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan," katanya mengutip Antara pada Senin (6/10/2024).
Dia menjelaskan KPU tidak dapat berdiri sendiri dalam proses penyusunan dan penetapan keputusan pembatasan pengeluaran dana kampanye, sehingga pihaknya melibatkan beberapa stakeholder terkait, lalu partai politik pengusung diwakili masing-masing Liaison Officer (LO) atau penghubung.
Termasuk melibatkan Bawaslu Cianjur, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur untuk mengetahui besaran standar biaya daerah karena ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang besaran standar biaya daerah.
“Alasan melibatkan berbagai stakeholder terkait karena KPU berkepentingan soal akuntabilitas, ditambah apapun yang dikeluarkan soal anggaran Pemilu harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan di akhir kampanye ada audit yang dilakukan kantor akuntan publik," jelasnya.
Terlebih selama tahapan kampanye, KPU Cianjur juga memberikan bantuan alat peraga seperti bahan kampanye, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring, sehingga dana kampanye yang dikeluarkan harus sesuai aturan.
"Nanti di akhir kampanye akan dilakukan audit oleh akuntan publik, sehingga dana yang dikeluarkan harus sesuai dengan laporan tim sukses atau yang menangani dari masing-masing pasangan calon," pungkasnya.(ant/ree)
Load more