Jakarta, tvOnenews.com - Sudah foto pakai toga, gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad tidak diakui Kemdikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Prof. Abdul Haris.
Abdul mengatakan gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah.
Pasalnya, kata dia, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujar Haris melalui keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (7/10/2024).
Load more