LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Soal Eksaminasi Para Pakar Hukum ke Mardani Maming, MAKI Singgung Tentang Keindependenan Hakim

MAKI menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming harus ditolak lantaran tidak ada alasan untuk menerimanya

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming harus ditolak lantaran tidak ada alasan untuk menerimanya. 

MAKI menegaskan, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming tak mengikat sehingga hakim tetap independen dan tidak bisa dipengaruhi siapapun.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming baru-baru ini. 

Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :

“Kalau versiku ya super jelas, tidak ada alasan untuk menerima PK nya Mardani H Maming.  Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas surat cinta, boleh diterima dan juga boleh ditolak dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapapun,” kata Boyamin pada Senin (7/10/2024).

Boyamin memandang,  eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka. Pasalnya, kata Boyamin, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Saya melihat eksaminasi sebagai  dinamika hukum belaka. Karena disisi lain Mardani Maming saat sidang telah hadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut nyatanya ditolak oleh hakim dan mardani maming dinyatakan bersalah korupsi,” tegas dia.

Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim  baik ditingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Boyamin meminta,semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.

“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” tandas Boyamin.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Nama  Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto Anggota Majelis 1 Ansori dan Anggota Majelis 2 Dr PRIM Haryadi.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto .

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
MSP Buktikan Komitmen Pajak, Anak Perusahaan Arsari Tambang Raih Dua Penghargaan Pajak Sekaligus

MSP Buktikan Komitmen Pajak, Anak Perusahaan Arsari Tambang Raih Dua Penghargaan Pajak Sekaligus

PT Mitra Stania Prima (MSP) yang merupakan anak usaha Arsari Tambang menyabet dua penghargaan pajak sekaligus berkat komitmennya dalam membayar kewajiban.
Buntut Demo KPU, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Foto Viral Dirinya Konsumsi Miras

Buntut Demo KPU, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Foto Viral Dirinya Konsumsi Miras

Ketua KPU Sidoarjo membantah tuduhan bahwa dirinya telah mengonsumsi minuman keras sebagaimana yang dituduhkan dalam foto yang beredar di media sosial.
Jadi Atensi Mabes Polri, Tim Bareskrim Berangkat Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan 

Jadi Atensi Mabes Polri, Tim Bareskrim Berangkat Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan 

Bareskrim Polri diberangkatkan ke Mapolres Solok Selatan atau TKP polisi tembak polisi, menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Neraca Pembayaran Indonesia Alami Surplus Menjadi Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal yang Terjaga

Neraca Pembayaran Indonesia Alami Surplus Menjadi Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal yang Terjaga

Stabilitas ketahanan eksternal Indonesia hingga saat ini tetap terjaga di tengah berbagai dinamika risiko global yang tengah terjadi, yang salah satunya ditunjukkan oleh capaian surplus pada neraca transaksi ekonomi internasional Indonesia.
Waspada, Bawaslu Beberkan ada Sejumlah Wilayah di Kota Bandung Rawan Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Waspada, Bawaslu Beberkan ada Sejumlah Wilayah di Kota Bandung Rawan Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar membeberkan sejumlah wilayah yang rawan akan peredaran serangan fajar (politik uang) jelang pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Media Korea Selatan Sindir Suporter Timnas Indonesia usai Shin Tae-yong Sukses Bawa Garuda Menang Atas Arab Saudi, Katanya…

Media Korea Selatan Sindir Suporter Timnas Indonesia usai Shin Tae-yong Sukses Bawa Garuda Menang Atas Arab Saudi, Katanya…

Media Korea Selatan menyindir suporter Timnas Indonesia usai Shin Tae-yong diminta mundur sebelum mengalahkan Arab Saudi di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Selengkapnya
Viral