"Kami mengatakan untuk pengadilan, jangan sampai cuti diberikan, persidangan yang sudah diagendakan, tidak bisa berlangsung. Kasihan, para pencari keadilan, jauh-jauh dari kota lain, datang ke pengadilan tersebut tidak bisa bersidang," terangnya.
Untuk diketahui, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama pada 7 Oktober-11 Oktober.
Aksi ini dilakukan lantaran gaji dan tunjangan yang didapatkan, menurut mereka tidak sesuai. Para hakim beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.
Dalam pertemuan itu para hakim akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. (ars/iwh)
Load more