Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (4/10/2024).
Sementara itu saat ini pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Adapun sangkaan pasalnya yakni Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (raa)
Load more