Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan dua tersangka dari tiga orang pelaku pencabulan sekaligus sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya telah menahan kedua tersangka tersebut.
Masing-masing terangkan yang ditahan yakni Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengasuh Yayasan Panti Asuhan itu.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ade Ary menuturkan saat ini kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial YS.
Pasalnya, YS diduga ikut dalam aksi bejat berupa pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan itu.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Sementara itu, Ade Ary menuturkan saat ini jumlah korban dari aksi bejat ketiga pelaku itu berjumlah 7 orang.
Pihaknya pun tak menyangkal adanya korban lain terkait aksi pencabulan dan sodomi tersebut.
"Sudah 7 saat ini (korban-red). 3 anak, dan 4 dewasa. Laki-laki (semua-red)," ungkapnya.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sebuah yayasan panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dikepung oleh sejumlah warga.
Peristiwa ini diunggah pada media sosial X dalam akun @dhemit_is_back. Tertulis keterangan bahwa ‘TW Pencabulan Anak Sod*mi’.
Terlihat dalam video sejumlah warga berkumpul di depan rumah yang bepagar warna hijau diduga sebagai yayasan panti asuhan, tempat terjadinya pencabulan.
“Salah satu Yayasan Panti Asuhan dikepung ratusan warga, pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam. Ratusan warga merasa geram atas dugaan praktik penyimpangan s3ksual yang dilakukan oleh pemilik yayasan panti berinisial S,” tulis keterangan dalam akun.
Sementara itu tertulis keterangan bahwa salah satu pelaku adalah sebagai pimpinan panti asuhan. Para pelaku melakukan penyimpangan seksual punya cara yang sama setiap ingin melancarkan aksinya ke anak-anak penghuni panti asuhan.
Kasus tersebut terbongkar setelah adanya aduan dari anak penghuni panti asuhan.
Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (4/10/2024).
Sementara itu saat ini pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Adapun sangkaan pasalnya yakni Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (raa)
Load more