Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran, Kota Tangerang.
Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan dua tersangka dari tiga orang pelaku aksi pencabulan terhadap sejumlah anak penghuni panti asuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua dari tiga orang yang telah ditetapkan itu bernama Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengasuh dari panti asuhan tersebut.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ade Ary menuturkan hingga saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri.
Load more