Jakarta, tvOnenews.com - Digitalisasi telah menjadi kata kunci di hampir semua sektor kehidupan, termasuk di lembaga peradilan.
Di Indonesia, digitalisasi sistem peradilan bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memperbaiki efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam administrasi hukum.
Namun, seperti halnya perubahan besar lainnya, digitalisasi juga menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius.
Sementara, salah satu manfaat utama digitalisasi adalah peningkatan efisiensi dalam pengelolaan perkara.
"Dengan beralih dari sistem analog ke sistem digital, kita dapat mempercepat proses administrasi dan dokumentasi," ujar Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Sistem informasi manajemen peradilan yang terintegrasi membantu mengurangi beban kerja administratif dan meminimalkan risiko kesalahan manusia.
Load more