Menurut Bintang, kondisi ini menunjukkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak telah berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, menurut Bintang, hasil SPHPN dan SNPHAR ini memiliki beberapa manfaat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Hasil survei SPHPN dan SNPHAR bermanfaat untuk membantu menganalisis risiko kekerasan serta perlindungan yang diperlukan, menjadi masukan penting dalam mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk program pemberdayaan perempuan," tuturnya.
Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyatakan bahwa hasil survei SPHPN tahun 2024 menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15 – 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan dan/atau selain pasangan selama hidupnya.
"Hasil prevalensi kekerasan SPHPN 2024 lebih rendah dari prevalensi global dimana 1 dari 3 pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya," tutur Ratna.
Ratna menjabarkan, hasil survei 2024, terjadi penurunan prevalensi kekerasan seksual dan/atau fisik terhadap perempuan oleh pasangan dan/atau selain pasangan baik dalam setahun terakhir (-2,1%) maupun seumur hidup (-2%).
Angka ini jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Load more